rss

Minggu, 27 Juni 2010

Naik kelas 100 persen

Rapat kenaikan kelas Kamis, 24 juni 2010 kemarin memunculkan wacana lama, yaitu bagaimana 'memaafkan' dengan manis kehdiran siswa yang tidak memenuhi syarat. Seperti diketahui kehadiran siswa minimal 90 persen menjadi salah satu syarat kenaikan kelas. Jadi secara normatif seorang siswa yang presensinxa kurang dari 90 persen di tahun pelajaran berjalan, maka ia dinyatakan tidak naik kelas. Akan tetapi di dalam rapat biasanya terjadi tarik ulur berbagai kepentingan sehingga siswa seperti itu akhrnya dapat naik kelas 'dengan syarat'. Yang dimaksud dengan kepentingan misalnya, kepentingan (kepala) sekolah, pertimbangan kemanusiaan, dan primoldialisme. Lalu yang menjadi wacana selanjutnya adalah syarat apa yang harus dipenuhi pasca kenaikan kelas. Biasanya syarat syarat dimaksud meliputi pembinaan di semester berikvnya antara lain perjanjian dan pengaturan teknis lainnya.Tapi lagi lagi cara ini sering menjadi tidak efektif. Salah satu contnh, kasus Rendy. Tahun lalu ia naik bersyarat, dan berulang kembali dalam rapat kenaikan kelas kemarin. Ada dua opsi lain yang perlu dicoba. Pertama, menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ini yang paling islami. Kedua, menerapkan semester pendek selama liburan dan awal semester berikutnya. Ini yang paling adil. Jika cara di atas diterapkan. Insyaallah masalah absensi tidak akan menjadi krusial seperti sekarang ini sehingga tidak menjadi duri dalam daging. Dan inszaallah sekolah punya posisi tawar yang kuat. Wallahu a'lam.

0 komentar:


Posting Komentar